Kelola Sampah Organik Dengan Kompos
Photo by Chandra Oh on Unsplash
Sampah rumah tangga dapat dikelola dengan lebih baik jika kita mulai memilah sampah. Sampah yang dipilah dapat diolah kembali atau didaur ulang, sehingga mengurangi jumlah sampah yang harus dibuang.
Namun seringkali kita abai akan hal itu, jadi ujungnya sampah disatukan gitu aja tanpa dipilah terlebih dahulu. sehingga sampah-sampah rumah tangga ini jadinya menumpuk dan tercampur begitu saja di TPA.
Terlebih pada pemilahan sampah organik (sisa makanan, kulit sayur/buah dsb), sampah organik ini juga salah satu sampah rumah tangga yang sering banget kita abaikan dalam pemilahannya. seperti kita ketahui bahwa tumpukan sampah organik ini menjadi salah satu penyumbang gas metana (CH4) dan karbondioksida (CO2) ke atmosfer yang kemudian menyebabkan gas rumah kaca dan perubahan iklim.
Pengelolaan Sampah Organik sebenarnya bisa kita lakukan dengan memulai kompos di rumah, cara ini salah satu cara mudah dalam pengolahan sampah organik. Ada beberapa cara juga yang bisa dilakukan untuk kompos ini yakni Aerob atau Anaerob dengan sirkulasi udara prosesnya juga tidak berbau, vermikompos dengan menggunakan cacing dan membuat lubang biopori. Kalian juga bisa lihat nih cara kompos sampah organik yang udah dilakukan sama Minomic
Tapi tau gak sih ada beberapa negara yang mengatur kewajiban pengelolaan sampah organik dengan kompos. berikut beberapa contoh negara yang sudah menerapkan “kewajiban kompos” :
Perancis
Tanggal 1 januari 2024, Pemerintah Perancis mengeluarkan aturan “kewajiban kompos”. Dengan dukungan dari Green Fund milik pemerintah, pemerintah kota harus menyediakan cara bagi warga untuk memilah sampah organik, yang meliputi sisa makanan, kulit sayur, makanan kadaluwarsa, dan sampah kebun. Saat ini pemerintah daerah di Perancis mempunyai kewajiban untuk menyediakan sarana yang mudah bagi rumah tangga untuk membuat kompos atau memisahkan sampah organik. Meskipun fasilitas telah diterapkan, tidak akan ada denda yang dikenakan jika tidak mematuhinya. Namun, belum diketahui apakah peraturan yang lebih ketat akan diberlakukan di masa depan.
Milan
Milan di Italia telah menjalankan program pengumpulan sampah makanan di perumahan sejak tahun 2014. Rumah tangga diberikan tempat sampah khusus dan tas kompos untuk memulai skema ini.
Korea Selatan
Sejak Korea Selatan melarang pembuangan limbah makanan ke landfill pada tahun 2005, diikuti dengan larangan lain untuk membuang liquid byproduct (dikenal sebagai leachate) ke laut pada tahun 2013, negara tersebut telah menjalankan program pengomposan komprehensif yang mendaur ulang hampir semua makanan yang dibuang menjadi pupuk, pakan ternak atau, Nanji Sewage Treatment Center, sejenis bahan bakar yang disebut biogas.
Indonesia
Sebetulnya di Indonesia sendiri sudah ada aturan yang mengatur tentang memilah dan memilih sampah hingga pengelolaan sampahnya yakni dalam PP Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Di dalam Pasal 10 ayat 2 disebutkan bahwa “Setiap orang wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah.”
Pengurangan sampah yang dimaksud ini meliputi pembatasan timbulan sampah, pendauran ulang sampah, dan/atau pemanfaatan kembali sampah. Untuk penangan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Dan PP ini juga menyebutkan bahwa pengolahan sampah salah satunya meliputi, pengomposan.
Kalau berbicara soal fasilitas, di beberapa Kota di Indonesia sudah banyak Fasilitas Pengolahan Sampah Organik dengan Kompos. Di dalam data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLHK, kita bisa melihat Fasilitas Pengolahan Sampah Organik yang terbagi dalam 3 Fasilitas :
Komposting Skala RT/RW
Rumah Kompos
Pusat Olah Organik
Salah satu contohnya yakni Rumah Kompos Nitikan, Rumah kompos ini diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Nitikan.
Di dalam Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional KLHK, Kalian bisa lihat lebih lengkap wilayah cakupan mana nih yang menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik, klik disini ya!
Adapula inisiatif yang bermunculan dari pihak lain dengan program yang mereka bentuk dalam pengolahan sampah organik
Magalarva, menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik dengan menggunakan teknologi Black Soldier Fly (BSF). Magalarva mengumpulkan sisa makanan dari berbagai sumber limbah untuk mencegahnya berakhir di tempat pembuangan sampah. Sampah makanan dikumpulkan dan dipisahkan di fasilitas Magalarva dan kemudian digunakan sebagai sumber pakan larva BSF. Proses biokonversi ini mengubah sisa makanan menjadi massa tubuh larva BSF yang berprotein tinggi dan pupuk organik.
Yayasan Korindo dan Yayasan Forest For Life Indonesia (FFLI) mereka menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik dengan teknologi Biokonversi yang memanfaatkan Black Soldier Fly (BSF) di Rest Area/Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) Tol Cibubur. TIP yang terletak di Jalan Tol Jagorawi KM 10 ini adalah TIP pertama di Indonesia yang menerapkan fasilitas pengolahan sampah tersebut.
Meskipun di Indonesia sudah ada fasilitas pengolahan sampah organik serta aturan yang menetapkan tentang kewajiban untuk mengurangi sampah serta pengolahan sampah organik itu sendiri tetapi tidak belum ada aturan yang menetapkan konsekuensi yang didapat oleh para pelanggar. semoga kedepannya Indonesia bisa menetapkan aturan tersebut supaya masyarakat bisa lebih pintar dalam memilah dan mengolah sampah organik yang ada di rumahnya masing-masing!
Sumber
file:///C:/Users/User/Downloads/PP%20Nomor%2081%20Tahun%202012.pdf
Comments