Carbon Series Episode 1: Sejarah Perdagangan Karbon & Kenapa Indonesia Mulai Gaspol?
- Cleanomic
- 34 menit yang lalu
- 2 menit membaca

Presiden Prabowo baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait karbon melalui Perpres No. 110 Tahun 2025.Ā Aturan ini menandai langkah besar pemerintah untuk memperkuat ekosistem pasar karbon Indonesia.
Karena topiknya makin relevan, Cleanomic membuat Carbon Seriesārangkaian konten untuk membantu masyarakat memahami apa itu karbon, bagaimana mekanisme perdagangannya, dan mengapa ini penting dalam agenda iklim nasional.
Kenalan Dulu: Apa Itu āKarbonā yang Diperdagangkan?
Banyak orang masih bingung:
āApa sih yang diperjualbelikan dalam pasar karbon?ā
āBenarkah perdagangan karbon membantu lingkungan?ā
āKenapa pemerintah serius mempersiapkan ekosistem karbon nasional?ā
Sebelum masuk ke mekanisme teknisāseperti offset, carbon credit, dan cap-and-tradeākita mulai dari sejarahnyaĀ dulu.
Perjalanan Panjang Dunia Menghadapi Krisis Iklim
Sebelum Indonesia menetapkan komitmen pengurangan emisi dalam Paris Agreement 2015, dunia sudah melalui proses panjang untuk memahami bahwa krisis iklim itu nyata.
1972 ā Stockholm Conference: Titik Awal Kesadaran Global
Stockholm Conference adalah konferensi lingkungan global pertama.Untuk pertama kalinya, negara-negara setuju bahwa:
āPlanet kita sedang menghadapi masalah lingkungan serius.ā
Tanggal konferensi ini (5 Juni) akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.

Indonesia hadir melalui Prof. Emil Salimāyang kemudian menjadi Menteri Lingkungan Hidup pertama.
Lalu Indonesia menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982Ā sebagai tonggak awal pengelolaan lingkungan hidup nasional.
1992 ā Earth Summit, Rio Declaration, dan Agenda 21
Diskusi global semakin intens. Negara-negara mulai menetapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
1997 ā Kyoto Protocol
Untuk pertama kalinya ada komitmen pengurangan emisi yang bersifat mengikat bagi negara maju.
2015 ā Paris Agreement
Inilah kesepakatan terbesar. Semua negaraāmaju maupun berkembangāwajib berkontribusi menurunkan emisi.
Indonesia: Dari Inventarisasi Emisi hingga Komitmen Penurunan Emisi
Untuk bisa punya target pengurangan emisi yang jelas, Indonesia harus punya data baselineĀ dulu.
1. Kewajiban Inventarisasi Emisi GRK
Sesuai UU 32/2009, pemerintah pusat dan daerah wajib menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca. Bayangin ribetnya sinkronisasi data seluruh Indonesia sebelum ada sistem online seperti sekarang!
2. RAN-GRK, RAD-GRK, hingga RPJMN
Dokumen ini memastikan agenda iklim masuk ke dalam kebijakan pembangunan nasional.
3. Target Penurunan Emisi Indonesia
Awalnya dalam Paris Agreement:
29%Ā (upaya sendiri)
41%Ā (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030
Target ini kemudian di-upgradeĀ menjadi:
43% pada 2030
60% pada 2035 atau setara dengan 458 juta ton COā
Dengan target setinggi ini, Indonesia wajibĀ memperkuat semua strategi penurunan emisi, termasuk transisi energi dan ekosistem nilai ekonomi karbon.
Kenapa Pasar Karbon Penting?
Karbon bukan solusi tunggalĀ untuk krisis iklimātapi merupakan salah satu instrumen ekonomi yang membantu negara mencapai target pengurangan emisi.
Beberapa sektor utama penyumbang emisi Indonesia:
Energi (55%)
Limbah
Pertanian
Kehutanan & kelautan
Industri proses
Transportasi
Dari sini terlihat jelas: tanpa kebijakan berbasis data dan mekanisme ekonomi, target penurunan emisi sulit tercapai.
Di Episode Selanjutnyaā¦
Kita akan membahas:
Apa yang sebenarnya diperjualbelikan di pasar karbon?
Apa bedanya carbon creditĀ dan carbon offset?
Bagaimana Perpres 110/2025 akan mengubah ekosistem karbon Indonesia?
Punya pertanyaan?Tulis di kolom komentarāaku akan jawab di episode berikutnya.
-01.png)






Komentar