top of page

Carbon Series Episode 1: Sejarah Perdagangan Karbon & Kenapa Indonesia Mulai Gaspol?

ree

Presiden Prabowo baru saja menerbitkan kebijakan baru terkait karbon melalui Perpres No. 110 Tahun 2025.Ā Aturan ini menandai langkah besar pemerintah untuk memperkuat ekosistem pasar karbon Indonesia.


Karena topiknya makin relevan, Cleanomic membuat Carbon Series—rangkaian konten untuk membantu masyarakat memahami apa itu karbon, bagaimana mekanisme perdagangannya, dan mengapa ini penting dalam agenda iklim nasional.


Kenalan Dulu: Apa Itu ā€œKarbonā€ yang Diperdagangkan?


Banyak orang masih bingung:

  • ā€œApa sih yang diperjualbelikan dalam pasar karbon?ā€

  • ā€œBenarkah perdagangan karbon membantu lingkungan?ā€

  • ā€œKenapa pemerintah serius mempersiapkan ekosistem karbon nasional?ā€


Sebelum masuk ke mekanisme teknis—seperti offset, carbon credit, dan cap-and-trade—kita mulai dari sejarahnyaĀ dulu.



Perjalanan Panjang Dunia Menghadapi Krisis Iklim


Sebelum Indonesia menetapkan komitmen pengurangan emisi dalam Paris Agreement 2015, dunia sudah melalui proses panjang untuk memahami bahwa krisis iklim itu nyata.


1972 – Stockholm Conference: Titik Awal Kesadaran Global

Stockholm Conference adalah konferensi lingkungan global pertama.Untuk pertama kalinya, negara-negara setuju bahwa:
ā€œPlanet kita sedang menghadapi masalah lingkungan serius.ā€

Tanggal konferensi ini (5 Juni) akhirnya ditetapkan sebagai Hari Lingkungan Hidup Sedunia.


ree

Indonesia hadir melalui Prof. Emil Salim—yang kemudian menjadi Menteri Lingkungan Hidup pertama.


Lalu Indonesia menerbitkan UU No. 4 Tahun 1982Ā sebagai tonggak awal pengelolaan lingkungan hidup nasional.


1992 – Earth Summit, Rio Declaration, dan Agenda 21

Diskusi global semakin intens. Negara-negara mulai menetapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.

1997 – Kyoto Protocol

Untuk pertama kalinya ada komitmen pengurangan emisi yang bersifat mengikat bagi negara maju.


2015 – Paris Agreement

Inilah kesepakatan terbesar. Semua negara—maju maupun berkembang—wajib berkontribusi menurunkan emisi.


Indonesia: Dari Inventarisasi Emisi hingga Komitmen Penurunan Emisi


Untuk bisa punya target pengurangan emisi yang jelas, Indonesia harus punya data baselineĀ dulu.


1. Kewajiban Inventarisasi Emisi GRK


Sesuai UU 32/2009, pemerintah pusat dan daerah wajib menghitung dan melaporkan emisi gas rumah kaca. Bayangin ribetnya sinkronisasi data seluruh Indonesia sebelum ada sistem online seperti sekarang!


2. RAN-GRK, RAD-GRK, hingga RPJMN


Dokumen ini memastikan agenda iklim masuk ke dalam kebijakan pembangunan nasional.


3. Target Penurunan Emisi Indonesia


Awalnya dalam Paris Agreement:


  • 29%Ā (upaya sendiri)

  • 41%Ā (dengan dukungan internasional) pada tahun 2030


Target ini kemudian di-upgradeĀ menjadi:


  • 43% pada 2030

  • 60% pada 2035 atau setara dengan 458 juta ton COā‚‚


Dengan target setinggi ini, Indonesia wajibĀ memperkuat semua strategi penurunan emisi, termasuk transisi energi dan ekosistem nilai ekonomi karbon.

Kenapa Pasar Karbon Penting?


Karbon bukan solusi tunggalĀ untuk krisis iklim—tapi merupakan salah satu instrumen ekonomi yang membantu negara mencapai target pengurangan emisi.


Beberapa sektor utama penyumbang emisi Indonesia:


  • Energi (55%)

  • Limbah

  • Pertanian

  • Kehutanan & kelautan

  • Industri proses

  • Transportasi


Dari sini terlihat jelas: tanpa kebijakan berbasis data dan mekanisme ekonomi, target penurunan emisi sulit tercapai.


Di Episode Selanjutnya…

Kita akan membahas:


  • Apa yang sebenarnya diperjualbelikan di pasar karbon?

  • Apa bedanya carbon creditĀ dan carbon offset?

  • Bagaimana Perpres 110/2025 akan mengubah ekosistem karbon Indonesia?


Punya pertanyaan?Tulis di kolom komentar—aku akan jawab di episode berikutnya.

Komentar


©2025 by Cleanomic

bottom of page