Search Results
Search this site
402 hasil ditemukan dengan pencarian kosong
- #AugustArt Challenge Day 2: Kekayaan Kuliner sebagai Warisan yang Patut Dibanggakan
Makanan selalu jadi rumah, di manapun kita berada. Dan salah satu hal yang paling membanggakan — paling ngangenin kalau lagi lama di luar negeri — adalah kuliner Indonesia. Untuk hari kedua #AugustArt Challenge, kami ingin merayakan kekayaan pangan Nusantara: dari rendang yang pernah dinobatkan sebagai makanan paling enak sedunia, sampai tembiluk dari hutan Kalimantan, konsep blue diet ala masyarakat pesisir, hingga eksplorasi plant-based lokal yang makin berkembang. Rasanya kekayaan ini nggak akan pernah habis untuk dijelajahi — kita mungkin baru "mencicipi" sebagian kecilnya. Privilese yang Sering Terlupakan Bisa menikmati variasi pangan seperti ini adalah privilese besar sebagai orang Indonesia. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah punya bahan pangan, teknik masak, dan filosofi makan yang berbeda — hasil dari kekayaan alam dan kearifan lokal yang terbentuk selama ratusan tahun. Sayangnya, kekayaan ini sering dianggap biasa saja karena sudah menjadi bagian dari keseharian. Padahal, semakin kita menjelajah, semakin terasa betapa dalam dan luasnya khazanah pangan Indonesia — jauh melampaui nasi putih dan menu yang biasa kita temui sehari-hari. Akun-Akun yang Layak Diikuti Beberapa akun yang selalu memberi perspektif baru soal pangan Nusantara: @em.a.en.i.ka — mengangkat biodiversitas pangan, mengingatkan bahwa sumber karbohidrat itu nggak cuma nasi @tamtamvv — mendokumentasikan arsip makanan berbasis plant-based @nusa.foundation — menggelar pop-up dinner yang mengangkat bahan pangan lokal menjadi hidangan kelas fine dining @ceritaikan — mengulik seluk-beluk ragam ikan Indonesia yang jarang dibahas Masing-masing akun ini membuktikan bahwa pangan Indonesia bisa di approach dari banyak sisi — sains, seni, keberlanjutan, sampai gastronomi kelas atas. Cek juga liputan Cleanomic soal Festival Jejak Pangan Lestari tahun lalu yang bahas soal topik ini! Yuk, Ikut Berbagi Eksplorasi pangan Indonesia nggak akan lengkap tanpa kontribusi dari banyak orang. Kalau kamu punya akun favorit yang membahas kuliner atau pangan Indonesia, share di kolom komentar — biar makin banyak orang yang teredukasi soal betapa kayanya warisan pangan kita.
- #AugustArt Challenge: Melukis dengan Warna dari Tanah Indonesia
Bulan kemerdekaan selalu jadi momen untuk memupuk kembali rasa cinta pada tanah air. Tahun ini, Cleanomic mengajak semua orang merayakannya lewat cara yang berbeda: #AugustArt Challenge and let's do it through one artwork at a time, and what better way to kick off this challenge than with natural pigment made straight from our own soil — handcrafted by @colours_of_indonesia_ 🌍🖌️ Negara Megabiodiversitas, Sekaligus Geodiversitas Indonesia sering disebut sebagai salah satu negara dengan keanekaragaman hayati (megabiodiversitas) tertinggi di dunia. Tapi ada satu kekayaan lain yang jarang dibahas: geodiversitas. Setiap daerah di Indonesia punya warna tanahnya sendiri — merah bata, cokelat tua, kuning oker, hingga hitam legam — hasil dari proses geologi yang berbeda-beda selama jutaan tahun. Warna-warna ini bukan sekadar estetika, tapi jejak dari sejarah bumi itu sendiri. Sulawesi dan Lukisan Tertua di Dunia [news.deik.com] Yang menarik, jejak penggunaan pigmen alami oleh manusia di Nusantara ternyata sangat tua — bahkan disebut sebagai salah satu yang tertua di dunia. Di Leang Karampuang, Sulawesi Selatan, ditemukan lukisan gua yang diperkirakan berusia lebih dari 51.000 tahun. Jauh sebelum piramida dibangun, jauh sebelum peradaban-peradaban besar dunia dikenal, leluhur kita di Sulawesi sudah menggunakan pigmen dari mineral alami untuk melukis di dinding gua. Artinya, praktik "melukis dengan warna dari tanah" bukan hal baru bagi Indonesia. Ini adalah tradisi yang sudah berumur puluhan ribu tahun — jauh sebelum kita lahir, jauh sebelum kata "sustainable living" ada. Throwback: Reimagining Ancient Colours of Indonesia (2024) Dua tahun lalu, ide besar ini pernah kami angkat lebih jauh lewat sebuah pameran seni mini bertajuk "Reimagining Ancient Colours of Indonesia: Melukis Masa Depan dari Warna-warna Lampau". Pameran ini digagas oleh Cleanomic bersama Meramu.id, Colours of Indonesia, dan Asti Husain, dalam rangka merayakan Hari Keanekaragaman Geologi pada 6 Oktober 2024. Lewat pameran ini, kami mencoba menjembatani dua hal yang sering terasa jauh satu sama lain: tradisi masa lampau bangsa ini, dan gaya hidup berkelanjutan yang relevan untuk masa kini. Pengunjung diajak menjelajahi lanskap, mineral, dan pigmen alami yang sudah membentuk identitas budaya Indonesia sejak puluhan ribu tahun lalu — sekaligus melihat bagaimana warisan geologi yang sering terabaikan ini bisa dihidupkan kembali lewat ekspresi seni dan pengalaman multi-indera. 🎥 [Tonton kembali video throwback pameran "Reimagining Ancient Colours of Indonesia" Kenapa Ini Penting untuk #AugustArt Setiap sapuan kuas dengan pigmen dari tanah bukan cuma soal warna. Itu adalah cara kita menyambung kembali dengan bumi tempat kita berdiri, dan dengan leluhur yang sudah melakukannya jauh sebelum kita ada. Di tengah krisis lingkungan dan keberlanjutan yang makin mendesak, mengangkat kembali praktik lampau ini bukan nostalgia semata — tapi pengingat bahwa Indonesia sudah punya modal pengetahuan yang begitu kaya soal harmoni antara manusia dan alam. Tugas kita sekarang adalah melestarikannya, dan membawanya ke masa depan. Yuk, ikutan #AugustArt Challenge — pilih satu warna dari tanah Indonesia, dan ceritakan lewat karyamu. 🎨🇮🇩
- SRUK is Live - What's next?
Last week, representing ACEXI, I sat in a room at the MPR complex for an audience with Pak Eddy Soeparno. If the name isn't familiar: Pak Eddy is Deputy Speaker of the MPR RI and one of the most consistent voices in our parliament on energy transition, climate action, and the carbon economy. He is the main promotor of the Renewable Energy Bill (RUU EBET) and the Climate Change Management Bill (RUU Pengelolaan Perubahan Iklim) (MPR RI), as well as carbon economy policies. Our conversation covered stakeholder updates, the next steps for consolidation, and where we might collaborate. Let me unpack the parts worth sharing. SRUK is launched — so what's next? Stakeholders waited a long time for this. The Carbon Unit Registry System (SRUK) finally went live this month under Minister of Environment Regulation No. 10 of 2026, the implementing rule mandated by Presidential Regulation No. 110 of 2025 on Carbon Economic Value. Around the same time, OJK Regulation No. 10 of 2026 made SRUK the single reference point for trading on the Carbon Exchange. But a registry is infrastructure, not a destination. The launch answers "where do we record carbon?" — not "is there a real market for it?" The next target everyone in the room agreed on is market fostering: deliberately building the ecosystem so Indonesia actually has a functioning market and a commodity product that is high-integrity, not just a ledger with thin volume. Registry first, liquidity and credibility next. Sectoral rules run in parallel — but Pak Eddy's focus is the Climate Change Bill While sectoral regulations move ahead ministry by ministry, one of Pak Eddy's main focus is now on the RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, which sits in the 2026 Priority Prolegnas (national legislation program). In principle, this bill would give Indonesia the legal foundation for climate governance, rather than the current patchwork of executive-level Perpres, Permen, and POJK. Based on the public drafting so far, the bill is expected to: Serve as the primary legal basis for responding to the climate crisis in a coordinated, sustainable way (Bijak Memantau); Work through two approaches — mitigation (controlling emission sources across sectors like energy and industry) and adaptation (social resilience and economic readiness) — with an explicit emphasis on climate justice for vulnerable groups; Regulate carbon governance, climate finance, and the energy-transition mechanism, and require carbon footprints — from corporations up to the state itself — to be monitored, recorded, and calculated, with sanctions for violations; Establish a dedicated Climate Change Management Agency (Badan Pengelolaan Perubahan Iklim) at the national level. There's a live structural debate on this: whether to pass this as a standalone law or fold it into a revision of Law No. 32 of 2009 on Environmental Protection and Management (UU PPLH). Legal scholars are genuinely split on the merge-versus-separate question. (Hukumonline · Kompas Lestari) And civil society — WALHI and the Aruki alliance among them — has flagged that the current draft leans market-oriented and is still soft on corporate accountability and state obligation. Those are fair critiques, and the kind that should shape the draft rather than derail it. The idea of a standalone carbon body Connected to all of this is a proposal that keeps resurfacing: forming a dedicated national carbon body to centralise governance — one authority to certify, record, and oversee, so that claims and transactions stop being scattered across systems and investor trust can actually build. The argument is that a clear, single institution is what a credible green economy needs. (Liputan6) Whether that body arrives through the RUU (as the BPPI) or as its own institution is part of what still has to be worked out. Either way, the direction of travel is toward consolidation. Meanwhile, the money moved: BPDLH shifts to the Coordinating Ministry for Food Here's a development with real consequences for anyone waiting on climate finance. The Environmental Fund Management Agency (BPDLH) — which holds roughly Rp22 trillion (about US$1.33 billion) in environmental funds — is being restructured, with its steering committee moving under the Coordinating Ministry for Food Affairs, having previously sat within the environmental/economic coordination line. (Kemenko Pangan) The candid part: Coordinating Minister Zulkifli Hasan has openly acknowledged that this Rp22 trillion largely cannot be disbursed yet because the governing rules are too difficult to work with — prompting a revision of the underlying Presidential Regulation to finally get the money flowing to communities and green development. (Liputan6) When the financing plumbing itself is stuck, no amount of registry infrastructure makes the market feel real on the ground. Closing thoughts Reading it all back, the honest summary is: we still have a lot of homework. SRUK is a genuine milestone, and the legislative and institutional pieces are finally moving. But amongst lawyers, there are still foundational legal questions remain the hardest, for example, carbon unit as an intangible movable object (benda bergerak tidak berwujud), it's recognize as a security (efek), and — underneath everything — the question of ownership and how title transfers cleanly from one hand to the next, can become a security under our security laws? One interesting note is that Renewable Energy Certificates (RECs) — a close cousin of the carbon unit. Rather than being treated as a security, the REC has been regulated as a commodity, traded on the futures exchange under Bappebti's rules, with ICDX as its exchange. So we have two closely related green instruments living in two entirely different legal universes — one leaning security, the other commodity. How the law eventually reconciles that will tell us a great deal about the market we're actually building. Interesting, isn't it? That's the work. I'm grateful ACEXI has a seat at the table for it — and I'll keep sharing what I learn, from the intersection of law, climate, and the ground beneath it.
- Shareholder Activism Mendorong Perubahan
Shareholder activism adalah sebuah gerakan yang dilakukan oleh pemegang saham (shareholder) untuk mempengaruhi kebijakan dan manajemen sebuah perusahaan. Gerakan ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, seperti melalui surat terbuka, aksi protes, atau bahkan menggugat perusahaan. Shareholder activism secara sederhana dapat diartikan sebagai upaya pemegang saham untuk mempengaruhi perusahaan tempat mereka berinvestasi. Tujuannya dapat beragam, mulai dari meningkatkan nilai perusahaan, memperbaiki praktik tata kelola perusahaan, hingga mendorong perusahaan untuk mengambil tindakan yang lebih bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. Pemegang saham yang telah berinvestasi secara finansial di suatu perusahaan mempunyai kepentingan terhadap keberhasilan perusahaan tersebut dan mereka mempunyai wewenang untuk mengambil tindakan ketika kepentingan mereka berada dalam risiko. Kekuatan-kekuatan ini semakin banyak digunakan untuk memaksa perusahaan mengambil tindakan yang lebih kuat guna mengatasi risiko perubahan iklim terhadap bisnis mereka dengan lebih baik, dan meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkannya terhadap manusia dan bumi. Lalu siapa aja sih yang bisa melalukan sharholder actions? Investor, mereka dapat mengambil tindakan dengan beberapa cara. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat banyak tindakan yang dilakukan melalui resolusi pemegang saham. Di sinilah pemegang saham dapat mengajukan proposal untuk melakukan pemungutan suara pada rapat umum tahunan perusahaan, misalnya, meminta perusahaan untuk menetapkan target iklim yang lebih kuat. Yang juga muncul adalah tindakan melalui litigasi pemegang saham. Pada tahun 2022, ClientEarth melakukan tuntutan pemegang saham pertama di dunia terhadap Dewan Direksi Shell karena gagal melakukan persiapan yang memadai untuk transisi net zero. Para direktur mempunyai kewajiban yang disebut “kewajiban fidusia” untuk bertindak demi kepentingan terbaik perusahaan mereka. Pemegang saham dapat mengambil tindakan untuk melindungi perusahaan ketika direktur tidak memenuhi tugas ini. Beberapa contoh tindakan pemegang saham yang mendorong manajemen untuk memperbaiki cara menjalankan perusahaan tempat mereka berinvestasi, bisa kamu liat disini ya! Di Indonesia sendiri Pemegang Saham bisa hadir di RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dengan 1 saham saja mengajukan gugatan ke Perusahaan kalau ada indikasi kerugian. Kalo kalian minimal punya 10% saham bisa mengajukan agenda untuk dibahas dalam rapat sebagai pemegang saham berhak memperoleh porsi keuntungan atau dividen jika memang diputuskan untuk dibagikan. Kira-kira kalian tertarik untuk ikutan Shareholder Activisme? kira-kira perusahaan mana yang bisa kita beli supaya lebih #cuanlestari. Sumber https://www.irmagazine.com/activism-ma/new-report-shows-rise-success-esg-shareholder-activism-2021 https://fortune.com/2023/02/06/shareholder-activism-rising-more-failed-actions-esg/
- Indonesia's Carbon Market Enters a New Era: Inside the SRUK Launch
Yesterday, I attended the grand launch of Indonesia's new carbon trading registry system — what we call SRUK — marking the start of a new era for Indonesia's carbon market. Ministers and heads of related agencies gave their remarks, and there was plenty of stakeholder mingling and catching up. Let's unpack it. What is SRUK? With the issuance of the new Minister of Environment Regulation (Permen LH) No. 10/2026 — the implementing regulation mandated by Article 59 of Presidential Regulation (Perpres) No. 110/2025 — the government has specifically regulated the operation of the Carbon Unit Registry System (Sistem Registri Unit Karbon, or SRUK). The regulation defines SRUK as a platform for providing and managing data and information related to the ownership and movement of Carbon Units within the implementation of Indonesia's Carbon Economic Value (Nilai Ekonomi Karbon, or NEK) framework. In simple terms: it's the platform where every carbon unit generated in Indonesia is recorded, and every transfer of ownership must be logged on this system. Why does it matter? The system's main purpose is to support Indonesia's NDC target while also serving as the primary safeguard against double counting. Through SRUK, the government tracks the entire lifecycle of a carbon unit — from the issuance of Emission Reduction Certificates (SPE GRK) and Non-SPE GRK units, through trading transactions, to their eventual use (such as emission offsetting or retirement) — transparently and permanently. How does it interact with other registries? SRUK is designed to be interoperable with other registries, including: Interaction with SRN PPI — The two systems have a clear division of labor. If SRN PPI (the National Registry System for Climate Change Control) is the platform that records Mitigation and Adaptation Actions, then SRUK is the "digital wallet" that records the Carbon Units generated from those actions. The two are closely linked: recording a Corresponding Adjustment for a carbon unit exported through SRUK will automatically update the GHG emissions accounting in Indonesia's NDC report within SRN PPI. Interaction with the Carbon Exchange (IDXCarbon) — The Carbon Exchange is legally required to provide an API or integrated data communication protocol connected directly to SRUK. Every time a trade occurs on the exchange, data such as new ownership and changes in a carbon unit's status (e.g., becoming available, retired, or cancelled) is synchronized to SRUK in real time. Interaction with international registries — SRUK uses international data model standards, allowing it to connect, exchange data, and carry out verification with global/foreign carbon registry schemes. The Indonesian government also operates other systems, such as APPLE Gatrik for power plants and the Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) for the industrial sector, alongside a separate GHG inventory recording system — it remains to be seen how this platform will connect with the others. OJK moves in tandem: POJK 10/2026 The registry launch did not happen in isolation. Just days earlier, on 6 July 2026, the Financial Services Authority (OJK) issued POJK No. 10/2026, amending the rules governing carbon trading through the Carbon Exchange — a direct follow-up to Perpres 110/2025. Four changes are worth flagging for corporates and state-owned enterprises (SOEs) with exposure to the carbon market: SRUK as the single reference point — trading on the Carbon Exchange must now formally refer to SRUK, replacing the previous reliance on SRN PPI. Expanded scope of tradable units — the regulation broadens the types of carbon units that may be traded, and, under certain conditions, permits trading of foreign carbon units not yet recorded in SRUK. New reporting obligations — Carbon Exchange operators must now submit specific reports to the relevant ministries, strengthening transparency and accountability across every transaction. Financial-sector consumer protection — standard consumer protection principles applicable to the financial services sector now extend to all parties involved in carbon trading. A transition period of up to three months applies before all trading activity must fully comply with the new SRUK-referenced regime. For SOEs such as PLN, Pertamina, and the Perhutani/PTPN group — all significant potential participants as both regulated emitters and carbon project developers — this is a timeline worth building into internal compliance planning now. Carbon units as an asset class Even though trading volume on IDXCarbon remains low, its existence at least confirms that the foundational infrastructure is now in place. With the system ready and complete, it will be worth watching how market participants respond. Based on recent discussions at Climate Future APAC and the Indonesia Sustainability Forum last month, one signal came through clearly: carbon units are increasingly being treated as an asset class in their own right. The conversation is no longer just about how to develop a carbon project. Market participants are now discussing bankability, long-term offtake agreements, carbon insurance, and financing structures — the same considerations that apply to any typical infrastructure project. From a legal perspective, Indonesia already recognizes carbon units as efek (securities), but this classification is now taking clearer shape. The next question is: can they be pledged as collateral? What about derivatives? And is a sharia label needed? A word of caution One important message from the Ministry of Environment, echoed by Pak Hashim Djojohadikusumo, the President's Special Envoy for Climate and Energy, is that the benefits of the carbon economy must reach the ground — the local communities in project areas. Separately, I had the opportunity, as a representative of ACEXI, to deliver training at KPK on the potential for fraud in carbon trading activities. Many such cases have already occurred around the world, but awareness of these risks remains far too limited in Indonesia. Overclaiming, money laundering, elite capture, and unfair benefit distribution are real risks on the ground. Closing thoughts Taken together, the SRUK launch — paired with OJK's POJK 10/2026 — is more than a technical milestone. It signals that Indonesia's carbon market is entering its next phase of maturity, with clearer registry infrastructure, tighter exchange oversight, and growing institutional appetite. But infrastructure alone won't guarantee integrity. As carbon units increasingly behave like financial assets, the real test will be whether the benefits — and the safeguards — actually reach the communities and ecosystems these projects are meant to protect. For readers tracking the forestry side of this transition specifically, do have a look at my colleagues' client update at Soemadipradja & Taher (S&T) on the new forestry carbon trading framework: soemadipradjataher.com/news-insights/new-forestry-carbon-trading-framework.
- Climate Futures APAC Summit 2026
Greetings from Bangkok! Minggu ini, untuk pertama kalinya, Cleanomic hadir sebagai media partner resmi di sebuah summit iklim tingkat Asia Pasifik. Climate Futures APAC Summit 2026 (CFAS2026) akan berlangsung pada 17–18 Juni 2026 di Bangkok, Thailand — mengumpulkan regulator, investor institusional, pengembang proyek, dan praktisi hukum dari seluruh kawasan Asia Pasifik untuk membicarakan berbagai topik seputar dekarbonisasi, Article 6, transisi energi terbarukan. Dari Indonesia, ada perwakilan dari PLN, Jejakin, Fairatmos, Decarbonize Indonesia, plus berbagai international climate funds yang akan bergabung di acara ini! Yang belum familiar dengan sektor karbon, kalian bisa mulai dengan dengerin intro soal karbon di video ini yah: Carbon series part 1: Regulasi dan Sejarah Perdagangan Karbon Carbon series part 2: apa itu GRK dan instrumen unit karbon Regulasi iklim terlalu penting untuk hanya dipahami oleh segelintir orang, apalagi sektor ini lagi dikembangkan oleh pemerintah dan akan berdampak besar strategi masa depan ramah lingkungan Indonesia. Follow Cleanomic untuk update terbaru dari summit ini!
- Quran dan Lingkungan
Ramadan sering kali disebut sebagai bulan suci untuk menyucikan jiwa, namun jarang kita melihatnya sebagai momentum untuk menyembuhkan bumi. Dalam kolaborasi spesial Podcast Ramadan Ecodeen x Cleanomic , sebuah diskusi mendalam bertajuk "Qur’an x Lingkungan: Ketika Timbangan Alam Terganggu" hadir untuk membuka mata kita. Bersama Fikri Ibrahim , Founder QAC Jakarta, kita diajak menyelami bahwa krisis ekologi yang kita hadapi hari ini bukan sekadar fenomena alam biasa, melainkan cerminan dari terganggunya keseimbangan yang telah ditetapkan Sang Pencipta. Al-Qur’an memperkenalkan konsep mīzān (timbangan) dan mawzūn (terukur) sebagai prinsip dasar penciptaan alam semesta. Allah SWT menciptakan bumi dengan sistem yang sangat presisi—mulai dari kadar oksigen hingga siklus air. Melalui kacamata Quranic Structural Analysis , Fikri Ibrahim menjelaskan bahwa alam adalah sebuah sistem cerdas yang memiliki "batas". Masalah muncul ketika manusia mulai melampaui batas tersebut melalui eksploitasi berlebihan dan pola konsumsi yang rakus. Berikut adalah poin-poin kunci dari diskusi reflektif tersebut: Konsep Mīzān sebagai Sistem Cerdas: Alam bukan benda mati, melainkan sistem active stability control dari Allah. Segala sesuatu diciptakan dengan ukuran ( mawzūn ) yang sangat presisi. Krisis Lingkungan adalah Sinyal Spiritual: Kerusakan alam, cuaca ekstrem, dan gagal panen merupakan indikator nyata bahwa manusia telah melampaui batas ( tughyan ) dalam berinteraksi dengan timbangan alam. Alam sebagai Amanah, Bukan Komoditas: Bumi adalah titipan yang harus dijaga keberlangsungannya, bukan sekadar sumber daya yang boleh diperas tanpa batas demi keserakahan. Ramadan sebagai Momen Reset System: Puasa adalah latihan pengendalian diri ( self-control ) untuk menata ulang relasi manusia dengan Allah, sesama, dan alam semesta. Praktik Ramadan Eco-Mode: Langkah nyata menjaga keseimbangan dapat dimulai dari hal kecil, seperti menghindari sikap israf (berlebih-lebihan), hemat air, dan sadar akan sampah konsumsi. Kondisi lingkungan saat ini adalah cermin dari perilaku kita. Di sinilah relevansi iman diuji: mampukah kita memperlakukan alam sebagai bentuk ibadah? Menjaga alam bukan sekadar isu sosial, melainkan bagian utuh dari tanggung jawab kita sebagai khalifah fil ardh . Sebagai penutup, mari kita renungkan satu pertanyaan reflektif: di bagian mana dari hidup kita yang saat ini sedang melampaui batas? Semoga Ramadan tahun ini menjadi titik balik bagi kita untuk kembali selaras dengan ritme alam. Sebab, pada akhirnya, setiap kerusakan yang kita tanam di bumi akan berujung pada terganggunya kualitas hidup kita sendiri. Tonton pembahasan lengkapnya bareng di youtubenya Cleanomic!!!!
- Mengenal Masjid Ramah Lingkungan
Masjid selama ini kita kenal sebagai ruang ibadah, tempat sujud, doa, dan perenungan. Namun di tengah krisis ekologis global, masjid memiliki potensi yang jauh lebih besar: menjadi pusat gerakan, pusat edukasi, dan pusat aksi nyata menjaga bumi. Di kawasan Telaga Sakinah, Bekasi, langkah itu mulai diwujudkan oleh DKM Masjid Baitul Makmur. Mereka tidak hanya mengurus kegiatan ibadah, tetapi juga mengintegrasikan nilai keberlanjutan ke dalam tata kelola dan aktivitas masjid sehari-hari. Pertanyaannya: seperti apa praktik masjid ramah lingkungan? Apa tantangannya? Dan bagaimana peran DKM dalam menggerakkan jamaah? Masjid sebagai Pusat Gerakan Lingkungan Konsep “masjid ramah lingkungan” bukan sekadar soal menanam pohon atau mengurangi plastik. Ia menyentuh tiga dimensi utama: 1. Tata Kelola dan Infrastruktur Pengelolaan sampah terpilah (organik, anorganik, residu). Pengurangan penggunaan plastik sekali pakai saat kajian atau buka puasa. Efisiensi air wudhu melalui keran hemat air. Optimalisasi pencahayaan alami dan ventilasi untuk mengurangi konsumsi listrik. Langkah-langkah ini terlihat sederhana, tetapi dampaknya sistemik jika dilakukan konsisten. 2. Edukasi dan Perubahan Perilaku Masjid memiliki otoritas moral. Ketika isu lingkungan disampaikan dalam khutbah, kajian, atau pengumuman setelah salat, ia tidak lagi menjadi isu teknis—melainkan bagian dari akhlak. Spirit puasa dalam Ramadan, misalnya, bukan hanya menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari israf (berlebihan). Mengurangi food waste saat buka bersama adalah bentuk konkret dari nilai tersebut. 3. Gerakan Kolektif Jamaah Perubahan tidak akan terjadi jika hanya berhenti pada kebijakan DKM. Kunci keberhasilan ada pada partisipasi jamaah. DKM Masjid Baitul Makmur Telaga Sakinah menunjukkan bahwa ketika pengurus masjid aktif mengedukasi, memberi contoh, dan menyediakan fasilitas pendukung, jamaah lebih mudah terlibat. Dari memilah sampah hingga membawa tumbler sendiri, perubahan kecil menjadi budaya baru. Peran Strategis DKM DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) memegang tiga peran kunci: Role Model – Pengurus harus menjadi contoh dalam praktik hidup berkelanjutan. Policy Maker – Menetapkan aturan internal, seperti larangan penggunaan plastik sekali pakai dalam kegiatan masjid. Educator & Mobilizer – Mengintegrasikan pesan lingkungan dalam ceramah dan aktivitas sosial. Masjid yang makmur bukan hanya ramai jamaahnya, tetapi juga membawa keberkahan bagi lingkungan sekitarnya. Tonton diskusi lengkapnya di video ini yah:
- Menjalani Ramadan yang Berkah dan Berkelanjutan
Alhamdulillah, atas izin Allah ﷻ kita kembali dipertemukan dengan Ramadan tahun ini. Ramadan hadir di penghujung musim penghujan—musim yang bagi sebagian saudara kita justru identik dengan banjir dan longsor. Awal tahun 2026, berbagai wilayah di Indonesia kembali terdampak banjir akibat curah hujan tinggi, sedimentasi sungai, serta persoalan tata kelola lingkungan dan sampah yang belum tertangani optimal. Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)* secara rutin menunjukkan bahwa banjir merupakan jenis bencana paling sering terjadi di Indonesia setiap tahunnya, disusul tanah longsor dan cuaca ekstrem. Ramadan tahun ini juga berdekatan dengan peringatan Hari Sampah Nasional setiap 21 Februari, yang ditetapkan untuk mengenang tragedi longsor sampah di Tempat Pembuangan Akhir Leuwigajah pada tahun 2005—bencana yang menelan lebih dari 150 korban jiwa. Peristiwa tersebut menjadi pengingat pahit bahwa pengelolaan sampah bukan sekadar isu teknis, tetapi persoalan keselamatan dan keadilan lingkungan. Memulai Ramadan, muhasabah menjadi langkah penting agar perjalanan spiritual kita tidak sekadar menggugurkan kewajiban, tetapi menjadi transformasi cara hidup. Spirit puasa bukan hanya menahan lapar dan dahaga, melainkan menahan diri dari sikap berlebihan (israf), konsumsi yang tidak perlu, serta pola hidup yang merusak keseimbangan alam. Namun, pada prakteknya, menurut penelitian BRIN , di daerah tertentu di Indonesia seperti Bandung Raya, volume sampah justru meningkat 40% pada Ramadan dan Idul Fitri. Allah ﷻ telah mengingatkan peran manusia sebagai khalifah di bumi: "Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para Malaikat: "Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi". Mereka berkata: "Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau?" Tuhan berfirman: "Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui"." (QS. Al Baqarah: 30). Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—sekitar 87% dari ±280 juta penduduk Indonesia menurut data sensus Badan Pusat Statistik—peran umat Islam menjadi sangat strategis. Menyadari urgensi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan sejumlah fatwa terkait perlindungan lingkungan. Di antaranya: Fatwa No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan. Fatwa No. 86 Tahun 2023 tentang Hukum Pengendalian Perubahan Iklim. Dan terbaru, menjelang Ramadan 1447 H (2026), penegasan keharaman membuang sampah sembarangan—termasuk ke sungai dan laut—karena menimbulkan mudarat publik dan kerusakan ekologis. Fatwa-fatwa ini menegaskan bahwa menjaga lingkungan bukan sekadar pilihan etis, melainkan bagian dari kewajiban syar’i ketika kerusakan telah nyata dan berdampak luas ( dharar ‘amm ). Oleh karena itu, podcast Ramadan Hijau Ecodeen x Cleanomic hadir sebagai ruang dialog dan pembelajaran reflektif yang menghubungkan nilai-nilai Islam dengan isu lingkungan kontemporer, sekaligus mendorong praktik hidup yang lebih berkelanjutan sebagai bagian dari ibadah. Dengan total empat episode, materi yang disampaikan mencakup pengantar reflektif tentang peran individu dalam menjaga lingkungan, praktik masjid ramah lingkungan di bulan Ramadan, tadabbur ayat Al-Qur’an terkait krisis ekologi, hingga penerapan sunnah Rasulullah SAW dalam gaya hidup sederhana dan berkelanjutan. Podcast Ecodeen x Cleanomic episode pertama sudah rilis hari ini: Yuk bersama-sama kita dengarkan seri podcast BarakahxSustainability Ramadan ini untuk menyambut Ramadan yang penuh berkah lewat gaya hidup berkelanjutan. Jangan lupa follow akun social media cleanomic dan ecodeen biar ga ketinggalan updatenya! Referensi: * https://gis.bnpb.go.id/ https://www.brin.go.id/news/125131/volume-sampah-di-bandung-raya-meningkat-40-pada-ramadan-dan-idulfitri
- A New Chapter at S&T and Indonesia’s 2026 Outlook
Eco-lawgic is Denia's (our co-founders) personal newsletter, initially published on LinkedIn and subsequently shared here as part of Cleanomic's archieve. Happy Monday everyone. Many of us are likely back at our desks at full speed, entering the second week of 2026—against a backdrop of increasingly concerning global headlines. In Jakarta, the rainy season continues: dark mornings, steady rain, and a certain heaviness in the air. Yet even amid this uncertainty, we are entering the year with a sense of purpose and quiet optimism. New Space, New Identity, Same Heart This year marks an important transition for us at Soemadipradja & Taher . A new office space, a new logo, and a new website—while the same dedicated team remains firmly at the core of everything we do. After more than 30 years at Wisma GKBI, our lease came due end of last year, and we knew it was time to align our physical space with our future ambitions. After careful consideration, we chose Jakarta Mori Tower—an inspiring new development that blends thoughtful Japanese aesthetics with modern technology and sustainability-minded design. Over the past year, much of our energy has gone into refining the foundations: reworking our color palette, reimagining our office layout, decluttering (literally and figuratively), and sharpening our marketing and engagement plans for 2026. Seeing these efforts finally come together has been deeply rewarding While we are still finalising a few details before officially moving in, our refreshed website is already live. Credit goes to our marketing team for a beautifully executed update—and we warmly invite you to take a look. Bills to Watch in 2026 Towards the end of last year, the House of Representatives issued the Program Legislasi Nasional (Prolegnas) —the list of priority bills targeted for deliberation and finalisation in 2026. Several of these are particularly relevant to investment, sustainability, and governance, and are worth close attention: Amendment to Law No. 41 of 1999 on Forestry Media reports indicate that the proposed amendment seeks to recalibrate Indonesia’s forest governance framework by strengthening legal certainty and enforcing stricter sanctions against illegal logging activities. The bill is also expected to align more closely with the proposed Indigenous Peoples Bill, reinforcing community participation and positioning local and indigenous communities as the frontline stewards of forest protection. Overall, the amendment aims to create a more robust and adaptive legal framework for forest conservation while supporting sustainable development objectives. New and Renewable Energy Bill (RUU EBET) Long anticipated, this bill is intended to establish a clearer and more comprehensive legal framework for the development of new and renewable energy. Key areas covered include business licensing, local content requirements, energy storage and utilisation, pricing and tariff mechanisms, and institutional arrangements. Collectively, these provisions are designed to accelerate Indonesia’s energy transition, reduce dependence on fossil fuels, and attract long-term investment into clean and resilient energy infrastructure. One Data Indonesia Bill (RUU Satu Data Indonesia) This bill seeks to formalise and strengthen the national “One Data” policy by improving data governance, standardisation, and inter-agency coordination. The objective is to ensure more accurate, interoperable, and reliable public data—critical for policymaking, investment planning, and digital governance. Climate Change Management Bill (RUU Pengelolaan Perubahan Iklim) This proposed law aims to consolidate Indonesia’s climate commitments into a comprehensive framework, covering mitigation, adaptation, carbon management, and inter-sectoral coordination. It is expected to provide greater legal certainty for climate-related policies and climate finance mechanisms. We are monitoring these developments closely and will continue to share updates as the legislative process unfolds. Danantara: Moving at Full Speed As expected, Danantara continues to position itself as a key economic engine. This year begins with the rollout of approximately Rp100 trillion (around US$6 billion) in downstreaming projects, starting with six initiatives spanning smelter-grade alumina, alumina refineries, bio-avtur processing, and bioethanol development. The President has indicated a target of 18 downstreaming projects to be realised in stages throughout 2026. Among the national strategic projects, the waste-to-energy program stands out. Scheduled to commence in the first quarter of 2026, it forms part of a broader pipeline of projects that have passed pre-feasibility studies, with a combined investment value of approximately Rp600 trillion (US$35.8 billion). The government plans to roll out waste-to-energy facilities across 34 cities and regencies currently facing severe waste challenges—an initiative that sits at the intersection of environmental urgency and infrastructure development. IPBA Annual Conference – New Delhi For those heading to the IPBA Annual Conference in New Delhi , let’s connect! I’ll be joining a panel to discuss developments in South and Southeast Asia. With the region projected to grow at over 5%, there is much to discuss regarding how we can outperform more developed markets through collaboration. If You’re in Jakarta This Week… If you happen to be in Jakarta this week, we warmly invite you to join our upcoming seminar in collaboration with Hylands Law Firm on Wednesday, 14 January 2026. The session will cover Indonesia’s current investment landscape, waste-to-energy projects, and key considerations for Chinese companies expanding into Indonesia. Please click here to RSVP . **** With our new, expanded conference rooms at Mori Tower, we look forward to hosting many more of these conversations throughout the year. If you have a topic you’d like us to cover or want to collaborate on a talkshow, please do not hesitate to reach out. We look forward to welcoming you to our new space very soon.
- Ecosia dan Rencana Climate Nobel Prize 2026: Cara Baru Mengakselerasi Aksi Iklim
Bagaimana sebuah mesin pencari sederhana bisa jadi alat perubahan global — dan bagaimana kamu bisa ikut berkontribusi Sudah beberapa tahun terakhir ini, Minomic menggunakan browser dan search engine Ecosia sebagai pilihan sehari-hari. Bukan karena tren, namun karena setiap pencarian yang kamu lakukan benar-benar berkontribusi langsung ke alam: setiap klik menghasilkan aksi nyata untuk menanam dan merestorasi hutan. Tapi apa sebenarnya Ecosia itu — dan kenapa langkah terbarunya mencuri perhatian dunia? Apa Itu Ecosia ? Ecosia adalah mesin pencari yang fokus pada aksi nyata terhadap krisis iklim: Ia beroperasi seperti mesin pencari biasa — kamu mengetik kata kunci, lalu menerima hasil pencarian — tetapi keuntungan iklan dari setiap pencarian tersebut tidak masuk ke pemegang saham biasa. Ecosia didesain sebagai purpose company ( for-purpose social business ). Artinya, struktur hukum dan kepemilikannya memastikan 100% laba disumbangkan untuk aksi iklim, terutama penanaman dan perawatan pohon di berbagai belahan dunia. Bahkan struktur legalnya memastikan bahwa pendiri atau siapapun tidak dapat menjual perusahaan demi profit pribadi. Kepemilikan sebagian besar dipegang oleh organisasi yang memastikan misi hijau tetap utuh. Selama ini Ecosia telah bekerja sama dengan komunitas lokal di lebih dari 30 negara untuk menanam ratusan juta pohon di daerah yang paling membutuhkan restorasi ekosistem. Dengan kata lain, setiap kali kamu menggunakan Ecosia — baik sebagai search engine ataupun melalui browser Ecosia — kamu ikut serta dalam tindakan nyata melawan deforestasi dan perubahan iklim. Bagaimana Ecosia Menanam Pohon dari Pencarian Kamu Ecosia menghasilkan uang dari iklan yang tampil bersama hasil pencarian, sama seperti mesin pencari lainnya. Namun yang membedakan adalah: Semua laba setelah biaya operasional langsung diarahkan untuk aksi iklim. Sebagian besar (sekitar 80%) digunakan untuk proyek penanaman dan perlindungan pohon di seluruh dunia, termasuk Indonesia! Ecosia menanam pohon bukan hanya demi jumlah, tetapi juga kualitas: proyeknya sering melibatkan spesies lokal, kerja bersama komunitas setempat, dan pemantauan keberlanjutan jangka panjang. Dengan begitu, hanya dengan mengetik di mesin pencari, kamu bisa menjadi bagian dari gerakan reforestasi global. Climate Nobel Prize : Ide Besar dari Mesin Pencari Baru-baru ini, Ecosia mengumumkan sebuah langkah berani dan ambisius: mereka telah menyimpan dana €1.000.000 (lebih dari satu juta euro) secara hukum untuk mendukung penciptaan Climate Nobel Prize — penghargaan Nobel baru yang secara khusus mengakui pencapaian luar biasa bagi iklim global. Kenapa Climate Nobel Prize ? Ecosia menjelaskan bahwa saat ini tidak ada kategori Nobel yang secara konsisten mengangkat karya besar di bidang aksi iklim, padahal isu ini merupakan tantangan terbesar umat manusia. Climate Nobel Prize bertujuan untuk: Memberi pengakuan global tertinggi bagi peneliti, inovator, komunitas, pembuat kebijakan, dan gerakan yang melindungi sistem iklim bumi. Menginspirasi adopsi ide-ide transformatif yang belum mendapat visibilitas luas. Memperluas tradisi Nobel dengan kategori baru yang relevan untuk abad ke-21. Rencananya, hadiah ini tidak akan menggantikan Nobel yang sudah ada — tetapi akan berdiri setara dengan penghargaan Nobel lain, sehingga aksi iklim mendapat sorotan dan momentum yang layak. Untuk saat ini, Ecosia telah mengirimkan surat kepada Nobel Foundation di Stockholm untuk berkolaborasi mewujudkan ide ini, dan dana satu juta euro itu siap dicairkan setelah ada persetujuan resmi. Bagaimana Kamu Bisa Terlibat Gerakan ini bukan hanya tentang perusahaan atau ilmuwan besar — kamu bisa ikut berkontribusi secara nyata: Gunakan Ecosia sebagai mesin pencari default di desktop atau ponsel kamu. Setiap pencarian berarti aksi nyata untuk iklim. Aktifkan browser Ecosia sebagai browser utama, sehingga setiap aktivitas internet kamu memberi dampak positif yang lebih besar. Sebarkan ide Climate Nobel Prize melalui media sosial atau diskusi komunitas untuk menunjukkan bahwa publik mendukung pengakuan global terhadap aksi iklim. Kamu juga bisa ikut organisasi, proyek, atau komunitas lokal yang mendukung reforestasi, konservasi, atau inovasi mitigasi iklim. Ecosia menunjukkan bahwa perubahan besar tidak selalu datang dari hal yang kompleks. Kadang, cukup dengan memilih mesin pencari yang sadar lingkungan, kamu sudah ikut mengalihkan keuntungan digital ke aksi nyata bagi planet. Dan dengan inisiatif Climate Nobel Prize , Ecosia memperluas misinya — dari sekadar menanam pohon, menjadi mengangkat penghargaan global bagi mereka yang berjuang menjaga bumi tetap layak huni. Setiap klik pencarian bukan hanya sekadar mencari jawaban. Itu adalah aksi iklim .
- Minisponsiblehouse Diliput Rizki Abadi: Rumah Kecil, Tanggung Jawab Besar
Beberapa waktu lalu, Minisponsiblehouse mendapat kesempatan untuk diliput oleh Rizki Abadi. Buat Minomic, liputan ini bukan sekadar exposure, tapi jadi momen refleksi: bahwa konsep rumah kecil dengan prinsip keberlanjutan ternyata bisa membuka percakapan yang jauh lebih besar. Tentang cara kita hidup. Tentang pilihan-pilihan sehari-hari. Dan tentang tanggung jawab kita terhadap lingkungan. Siapa Rizki Abadi? Rizki Abadi dikenal sebagai kreator dan jurnalis yang konsisten mengangkat isu kehidupan, ruang, dan makna di baliknya. Pendekatannya tidak sensasional, tapi observatif — menggali cerita dari sudut pandang manusia, bukan sekadar objek. Itu juga yang membuat Minomic merasa liputan ini terasa personal. Bukan hanya membahas bentuk rumah, tapi alasan di baliknya. Apa Itu Minisponsiblehouse? Minisponsiblehouse merupakan rumah pribadi Minomic tempat keluarga kecil kami tinggal. Rumah ini adalah eksperimen hidup berkelanjutan dalam skala kecil. Rumah ini dirancang untuk membuktikan bahwa hidup lebih sadar lingkungan tidak harus mahal, rumit, atau penuh kompromi. Beberapa prinsip utama yang diangkat dalam liputan ini antara lain: penggunaan ruang yang efisien, pemilihan material yang lebih bertanggung jawab, pengelolaan air dan energi secara sadar, serta kebiasaan hidup yang minim limbah. Bukan rumah yang sempurna, tapi rumah yang terus belajar. Bukan Sekadar Bangunan, Tapi Cara Hidup Dalam liputan ini, Rizki Abadi tidak hanya menyorot desain atau estetika Minisponsiblehouse. Yang justru jadi fokus adalah narasi di balik keputusan-keputusan kecil : kenapa memilih ukuran rumah tertentu, kenapa tidak mengejar luas, dan kenapa keberlanjutan dimulai dari rumah sendiri. Minomic percaya, perubahan besar sering kali dimulai dari ruang paling personal: rumah. Dari sana, kebiasaan terbentuk, nilai ditanamkan, dan cara pandang terhadap konsumsi perlahan berubah. Liputan ini diharapkan bisa jadi pemantik. Bukan untuk meniru Minisponsiblehouse secara mentah-mentah, tapi untuk mengajak kita semua bertanya: apa satu hal kecil yang bisa kita ubah di rumah kita sendiri? Karena sustainability tidak harus dimulai dari proyek besar. Ia bisa dimulai dari ruang tamu, dapur, halaman kecil — dan dari keputusan yang kita ambil setiap hari. *** Terima kasih untuk Rizki Abadi atas ruang, waktu, dan percakapannya! Semoga cerita Minisponsiblehouse bisa terus hidup, berkembang, dan menginspirasi lebih banyak orang untuk hidup lebih bertanggung jawab.











